Kajian Teologis Terhadap Kebijakan Konsesi Tambang oleh Ormas Keagamaan dalam Terang Ensiklik Laudato Si'

Authors

  • Dominikus Zinyo Darling Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero

DOI:

https://doi.org/10.31385/jakad.v24i2.207

Keywords:

Laudato Si', ormas keagamaan, tambang, PP 25/2024, Gereja

Abstract

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil sebuah langah terobosan dalam urusan pertambangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Melalui PP ini, pemerintah Indonesia secara resmi memberikan kewenagan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khsusus. Dalam kalangan masyarakat, tokoh agama, hingga akademisi, PP ini telah menimbulkan banyak kontroversi yang berujung pada krirtik tajam. Banyak pihak yang menolak dengan berbagai berbagai alasan dan kajian yang melatarbelakanginya. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kajian teologis terhadap kebijakakan konsesi tambang oleh ormas keagamaan. Adapun landasan teologis yang digunakan dalam tulisan ini adalah Ensiklik Laudato Si’, sebuah gagasan teologi ekologi dalam Gereja Katolik. Ensiklik ini menyoroti krisis ekologis dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan. Dengan mempertimbangkan ajaran tentang ekologi integral, tulisan ini menganalisis apakah keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan selaras dengan panggilan mereka untuk menjaga keutuhan ciptaan atau justru betentangan dengannya. Lebih lanjut, tulisan ini akan memberikan pertimbangan teologis yang diarahkan secara khusus kepada Gereja berhadapan dengan kebijakan ini.

References

Daftar Rujukan

Aman, Peter C., “Teologi Ekologi dan Mistik-Kosmik St. Fransiskus Asisi”, Diskursus, Vol. 15, No. 2, Oktober 2016.

Astinda, Afifudin Nur Rosyid, dkk., “Konflik Regulsi dan Masalah Kelayakan pada Kebijakan Izin Usaha Pertambangan bagi Ormas Keagamaan” dalam Jurnal USM Law Review, Vol. 7, No. 3 (2024), hlm. 1858-1859.

Aur, Alexander, “Analisis Social Ecology System-Action Situation untuk Kerangka Kerja Memulihkan Bumi: Sebuah Proposal Aplikatif Artikrl 138 Ensiklik Laudato Si’, dalam Sapientia Humaniora, Vol. 2, No. 1 (2022).

Bernike, Geby, dkk., “Tinjauan Yuridis Pemberian Izin kepada Ormas Keagamaan dalam Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024” dalam Padjadjaran Lawa Review, Vol. 12, No. 2 (2024), hlm. 165-166.

Denar, Benny, “Ekosida, Bunuh Diri Ekologis, dan Kemestian Teologi Ekologi” dalam Max Regus & Fidelis Den (Eds.), Lakukanlah Semua dalam Kasih.(Jakarta: Obor, 2020).

_____, Mengapa Gereja (Harus) Menolak Tambang (Maumere: Ledalero, 2018).

Dorr, Donal. Option for the Poor. Ireland: Gill and Macmilan, 1992.

Goudzwaard, Bob & Lange, Harry de, Di Balik Kemiskinan dan Kemakmuran (Yogyakarta: Kanisius, 1998).

Hakim, Lukman Nur, “Dicecar DPR soal Bagi-bagi Tambang ke Ormas, Begini Penjelasan Bahlil” dalam Bisnis.com, 11 Juni 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240611/44/1773121/dicecar-dpr-soal-bagi-bagi-tambang-ke-ormas-begini-penejelasan-bahlil

Indonesia, Republik, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara” Rencana Umum Energi Nasional. 2024.

Jebadu, Alexander, “The Impcat of Ecological Exploitation on People and Nature: A Misiological Investigation on Extractive Industry with a Study Case in Flores Island-Indonesia, (Tesis, tidak diterbitkan).

______, Bahtera Terancam Karam: Lima Masalah Sosial Ekonomi dan Politik yang Meruntuhkan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maumere: Ledalero, 2018.

Kleden, Paulus Budi, “Berfilsafat dan Berteologi di Indonesia” dalam Jurnal Ledalero, Vol. 18, No. 2 (Desember 2019).

Madung, Otto Gusti, “Provokasih Kasih” dalam Max Regus & Fidelis Den (Eds.), Lakukanlah Semuanya dalam Kasih: Kenangan Tahbisan Uskup Mgr. Siprianus Hormat (Jakarta: Obor, 2020).

Noviansyah, Aditia, “Romo Magnis Dukung Sikap KWI Tolak Ambil Izin Tambang: Kami Tak Didik untuk Itu” Tempo, 9 Juni 2024. https://www.twmpo.co/politik/romo-magnis-dukung-sikap-kwi-tolak-ambil-izin-tambang-kami-tak-dididi-untuk-itu-51064.

Paus Fransiskus, Laudato Si’ (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Wali Gereja Indonesia, 2016).

Perdana, Aditya Putra, “Sadar Bukan Bidangnya, KWI dan PGI Tidak Akan Terima Izin Tambang,” dalam Kompas. id, 31 Juli 2024. https://app.komp.as/3GixbPVmqobowZH8.

Pujianti, Sri, “Penjelasan PBNU, PGI, KWI, dan PHDI Soal Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan” dalam laman resmi MKRI, 3 Januari 2025. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21956.

Sach, Wolfgang, “The Substain Development Goals and Laudato Si’” dalam Third Word Quarterly, Vol. 38 (2017).

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, dkk., “Ambiguitas Pengaturan Penawaran WIUPK Secara Prioritas Terhadap Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan” dalam Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukun dan Keadilan, Vol. 11, No. 1 (Juli 2024).

Surya, T. Ade & Suryawan, Audry Amaradyaputri, “Pelibatan Ormas Keagamaan Dalam Pengelolaan Tambang” Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR-RI. XVI.15 (2024).

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Darling, D. Z. (2025). Kajian Teologis Terhadap Kebijakan Konsesi Tambang oleh Ormas Keagamaan dalam Terang Ensiklik Laudato Si’ . AKADEMIKA, 24(2), 105–115. https://doi.org/10.31385/jakad.v24i2.207